Konflik TPS Pondok Kelapa, Warga Bongkar Pagar Milik Pribadi
interpnn.com – Ratusan warga RW 013 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membongkar pagar seng yang menutup lahan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) setempat, Minggu (21/12/2025). TPS ini telah digunakan warga selama lebih dari 30 tahun, namun kini diklaim sebagai milik pihak lain.
“Lahan ini sudah dipakai warga sebagai TPS lebih dari 30 tahun. Tapi kembali dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Ini yang kedua kali,” ujar Siswo Harsono, warga RW 013 Pondok Kelapa.
Baca juga: “KPR 50 Tahun Jadi Pilihan Anak Muda Jepang, Bayar Usai Pensiun”
Aksi pembongkaran paksa ini terjadi karena warga tidak bisa lagi membuang sampah di lokasi yang selama puluhan tahun digunakan bersama. Akibat pemagaran, sampah menumpuk dan menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan.
Upaya Negosiasi Gagal, Warga Memilih Bertindak
Sebelum membongkar pagar, warga bersama pengurus RW dan tokoh masyarakat sempat mencoba bernegosiasi agar pagar dibongkar sebagian. Namun, pihak pemilik menolak.
“Warga sudah berusaha negosiasi supaya dibongkar sendiri oleh pihak pemilik, tapi mereka menolak. Dijanjikan musyawarah besok, sementara sampah tidak bisa ditunda,” kata Siswo.
Kelurahan sempat menawarkan lokasi TPS alternatif di RW 04, namun warga menilai kapasitasnya tidak memadai untuk menampung sampah RW 013 yang cukup banyak. Siswo menegaskan, warga berharap TPS lama tetap bisa berfungsi, sementara proses hukum terkait kepemilikan dapat berjalan sesuai aturan.
Klarifikasi Pemilik Lahan dan Rencana Pelaporan
Kuasa hukum pemilik lahan, Hanafi, menyatakan tanah seluas sekitar 400 meter persegi memiliki alas hak sah. Lahan dimiliki oleh tiga pihak, yaitu sebuah yayasan, serta Irfan dan Budi.
“Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan,” ujarnya.
Hanafi menambahkan bahwa rencana pemindahan TPS sudah dibahas di tingkat kelurahan dan suku dinas, dengan lokasi pengganti di TPS RW 04. Namun, warga tetap membuang sampah di lokasi lama.
Terkait pembongkaran pagar, pihak pemilik berencana melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan.
Upaya Pemerintah dan Tantangan Anggaran
Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya berniat membeli lahan TPS dari pemilik. Namun, rencana itu batal karena keterbatasan anggaran.
“Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat,” jelas Hanafi.
Meski sempat terjadi ketegangan, pembongkaran pagar berlangsung tertib dan aman, dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Tidak ada laporan bentrokan fisik selama kejadian.
Dampak dan Pandangan ke Depan
Kasus ini menyoroti tantangan pengelolaan fasilitas publik yang berada di lahan sengketa. TPS merupakan sarana penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di wilayah padat penduduk seperti Pondok Kelapa.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, keterlambatan penanganan sampah di TPS berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat. Konflik kepemilikan seperti ini dapat menghambat layanan publik.
Kedepannya, warga berharap ada solusi permanen, baik melalui pembelian lahan oleh pemerintah maupun penyelesaian hukum yang jelas. Sementara itu, pengawasan TPS dan ketersediaan lokasi alternatif harus dipastikan agar layanan publik tidak terganggu.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara pemerintah, warga, dan pemilik lahan untuk menjaga fasilitas publik tetap berfungsi dan lingkungan tetap bersih.
Baca juga: “30 tahun dijadikan TPS, lahan ini dipagari pihak mengaku pemilik, warga tak terima”