KPK Dalami Aliran Dana Iklan Bank dari RK ke Aura Kasih
interpnn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengecek kebenaran informasi terkait dugaan aliran uang kasus pengadaan iklan Bank BJB kepada pesohor Aura Kasih. Informasi tersebut menyebut adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara korupsi iklan bank periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam pengayaan bahan penyidikan. Menurutnya, setiap informasi awal tetap harus diuji validitasnya melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Informasi dari masyarakat tentu penting dan akan kami cek kebenarannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: “Pramono Gratiskan Tiket Pelajar, Planetarium Dibuka Kembali”
Mekanisme Verifikasi Informasi oleh KPK
Budi menjelaskan penyidik KPK memiliki sejumlah langkah untuk memverifikasi informasi tersebut. Salah satunya adalah memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat langsung dalam peristiwa yang dilaporkan. Proses klarifikasi ini bertujuan memastikan informasi memiliki dasar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan informasi itu,” kata Budi. Ia juga membuka ruang partisipasi publik bagi masyarakat yang memiliki data awal valid agar dapat menyampaikannya langsung kepada KPK.
Pendalaman Aliran Dana Tidak Terbatas pada Satu Pihak
KPK menegaskan pendalaman perkara tidak berhenti pada satu nama atau satu informasi saja. Penyidik terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Pendalaman tersebut mencakup penelusuran aset hingga kemungkinan aliran dana lanjutan.
“Penyidik mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait aliran dana, termasuk pembelian aset,” ujar Budi. Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan berkembang sesuai temuan fakta di lapangan.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari jajaran internal Bank BJB dan pihak swasta pengendali agensi periklanan. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto.
Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga mengendalikan sejumlah agensi periklanan yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka ini berasal dari selisih nilai proyek dan dugaan pengaturan pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan dan Penggeledahan dalam Penyidikan
Dalam rangka penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Penyitaan dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan aliran dana dan kepemilikan aset.
Selanjutnya, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam mengurai alur peristiwa dan keterkaitan pihak-pihak dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB.
Komitmen KPK Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
KPK menegaskan akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Setiap informasi yang beredar akan diuji melalui prosedur hukum yang ketat sebelum disimpulkan sebagai fakta.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil. KPK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan resmi.
Penyidikan Terus Berkembang
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih berada dalam tahap pendalaman. Informasi mengenai dugaan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk Aura Kasih, akan diverifikasi secara menyeluruh oleh penyidik.
KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu titik. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: “Alasan Lukisan Pria ‘Ruwet’ Karya Aura Kasih Seret Nama Ridwan Kamil”