Gaji Hakim Naik Dinilai KPK Bisa Redam Praktik Korupsi
interpnn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kenaikan gaji hakim berpotensi mengurangi praktik korupsi di lingkungan peradilan. Namun, lembaga antirasuah menekankan faktor integritas pribadi tetap menjadi kunci utama.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, “Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ibnu menegaskan, apabila masih ada hakim yang terlibat korupsi, Mahkamah Agung akan menindak tegas. “Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak. Zero toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung,” ujar Ibnu.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan di PN Depok
Kasus ini relevan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat. OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan pengadilan negeri.
Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu aparat pengadilan, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan. Kelimanya adalah: I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Baca juga: “Label Gula Akan Diberlakukan, Pemerintah Bentuk Tim Keamanan Pangan”
Dampak Kenaikan Gaji Hakim dan Upaya Pencegahan Korupsi
KPK menilai, meski gaji hakim naik, pengawasan dan tindakan tegas tetap diperlukan untuk mencegah korupsi. Penegakan hukum yang konsisten bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan hakim diharapkan dapat menekan risiko keterlibatan dalam praktik ilegal, terutama di kasus-kasus sengketa bisnis dan properti. Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang telah digulirkan pemerintah dan Mahkamah Agung.
Dalam konteks global, sejumlah negara menekankan pentingnya integritas hakim sebagai faktor penentu kualitas peradilan. Kenaikan gaji dianggap sebagai salah satu insentif, tetapi bukan satu-satunya solusi. Budaya anti-korupsi, transparansi prosedur, serta pengawasan internal tetap menjadi faktor penting.
Keseimbangan Antara Insentif dan Integritas
Kenaikan gaji hakim memang bisa membantu menekan korupsi, namun efektivitasnya tetap bergantung pada individu yang memegang jabatan. KPK dan Mahkamah Agung menegaskan perlunya kombinasi antara kesejahteraan, pengawasan ketat, dan zero toleransi terhadap pelanggaran.
Kasus OTT PN Depok menjadi pengingat bahwa korupsi di peradilan masih menjadi risiko nyata. Masyarakat, pengawas internal, dan lembaga antikorupsi diharapkan tetap waspada agar reformasi peradilan berjalan efektif.
Dengan langkah tegas, penguatan integritas, serta kesejahteraan yang layak, harapannya praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan, meningkatkan kepercayaan publik pada peradilan Indonesia.
Baca juga: “Cerita di Balik KPK Kontak Ketua MA untuk Izin Tahan Hakim Depok”