Dito Pastikan Tak Hadir Saat KPK Geledah Rumah Fuad Hasan
interpnn.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menegaskan dirinya tidak berada di rumah Fuad Hasan Masyhur saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan. Fuad Hasan merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penegasan tersebut disampaikan Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dito menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan berlangsung, dirinya tidak berada di lokasi. Ia menyebut hanya istrinya yang berada di rumah tersebut. Menurut Dito, kondisi rumah yang ramai tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kehadiran dirinya. Ia menilai situasi tersebut wajar mengingat latar belakang keluarga besar yang tinggal bersama.
“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya,” kata Dito kepada awak media. Ia menambahkan bahwa dalam kultur keluarga keturunan Timur Tengah, satu rumah biasanya dihuni banyak anggota keluarga. Situasi tersebut, menurutnya, kerap menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: “Presiden Prabowo lakukan kunjungan perdana ke IKN”
Pemeriksaan KPK dan Posisi Dito sebagai Saksi
Dito memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali hubungan Dito dengan Fuad Hasan Masyhur.
Dito mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik sangat terbatas. Ia menyebut hanya ditanya apakah pernah ada pembahasan terkait kuota haji dengan Fuad Hasan. Menurutnya, pertanyaan tersebut dijawab secara lugas dan singkat.
“Ditanya saja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau tidak. Saya sudah sampaikan, cuma satu pertanyaan,” ujar Dito. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan teknis atau pengambilan keputusan terkait kuota haji.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai mencuat pada Agustus 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses awal penyidikan, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro Maktour.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. KPK menilai ketiganya memiliki peran strategis dalam perkara yang tengah diusut.
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Penyidikan
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus ini. Dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, status hukum Fuad Hasan Masyhur masih dalam proses pendalaman penyidik.
Penetapan tersangka tersebut mempertegas fokus KPK pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji. KPK menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks ini, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dito Ariotedjo, menjadi bagian dari upaya melengkapi konstruksi perkara. KPK menegaskan akan menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penentuan kuota.
Temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI
Selain penyidikan oleh KPK, kasus kuota haji juga mendapat perhatian DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menuai kritik karena tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen. Artinya, porsi haji reguler seharusnya mencapai 92 persen. Pansus menilai pembagian 50:50 tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan jemaah reguler.
Penegasan Dito dan Sikap Patuh Hukum
Dalam keterangannya, Dito kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia menyatakan hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Dito juga menyampaikan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
Ia berharap klarifikasinya dapat meluruskan informasi yang berkembang di publik. Dito menilai penting bagi setiap saksi untuk menyampaikan fakta secara terbuka agar proses hukum berjalan objektif.
Proses Hukum Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk Dito Ariotedjo, menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ke depan, publik menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Pemerintah dan DPR juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.
Baca juga: “Depan KPK, Dito Ariotedjo Ungkap Diplomasi Makan Siang Antara Jokowi dan Pangeran MBS Bahas Haji”