Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T

interpnn – Anak Riza Chalid Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah menyebabkan kerugian negara terkait penyewaan Terminal BBM OTM oleh Pertamina. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 Desember.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut penyewaan terminal tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun. Kerry menyatakan angka itu bukan kerugian, tetapi total nilai kontrak sewa selama sepuluh tahun. Ia menjelaskan bahwa seluruh fasilitas milik PT OTM telah digunakan Pertamina dan memberikan manfaat operasional bagi negara.

Kerry mengungkapkan tagihan sewanya sekitar Rp24 miliar setiap bulan. Menurutnya, penggunaan terminal OTM justru membuat negara menghemat hingga Rp145 miliar per bulan. Ia menilai dakwaan jaksa mengabaikan fakta bahwa kerja sama itu berjalan sesuai perjanjian.

“Saya heran mengapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan,” kata Kerry dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa Pertamina menerima layanan penuh dan menyetujui seluruh ketentuan kontrak.

Perkara ini menjadi sorotan karena nilai kontrak yang besar dan dampaknya pada operasional distribusi BBM nasional. Pengamat energi menilai penyewaan fasilitas pihak ketiga umum dilakukan untuk menjaga pasokan BBM tetap stabil. Mereka menekankan perlunya audit menyeluruh agar perkara ini memiliki dasar perhitungan yang akurat.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari berbagai pihak. Majelis hakim menegaskan perlunya pembuktian yang jelas untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hasil persidangan berikutnya akan menentukan arah kasus dan potensi implikasi terhadap tata kelola aset energi nasional.

Baca Juga : “Kerja Zaman Now: Tips Interview Efektif Pakai AI

Anak Riza Chalid Kerry Minta Dakwaan Diuji dengan Fakta Kontrak Sewa Terminal BBM OTM

Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali menegaskan bahwa penyewaan Terminal BBM OTM oleh Pertamina tidak menyebabkan kerugian negara. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut nilai kerugian mencapai Rp2,9 triliun.

Kerry mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut karena seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian. Ia menilai kontrak penyewaan itu berlangsung transparan dan memberi manfaat operasional bagi Pertamina. Menurutnya, nilai Rp2,9 triliun adalah total kontrak sepuluh tahun, bukan kerugian negara.

Kerry menekankan bahwa kontrak tersebut bukan rekayasa dan seluruh fasilitas PT OTM telah digunakan penuh oleh Pertamina. Ia menyebut tagihan sewanya sekitar Rp24 miliar per bulan, sementara penggunaan terminal OTM disebut menghemat biaya distribusi hingga Rp145 miliar per bulan. Data itu, menurutnya, menunjukkan adanya nilai ekonomi yang nyata bagi negara.

“Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata,” ujar Kerry dalam persidangan. Ia meminta semua pihak memahami bahwa kesepakatan kerja sama itu telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan teknis.

Kerry juga meminta publik dan media terus mengawal jalannya persidangan. Ia berharap fakta faktual mengenai pelaksanaan kontrak menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara. “Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam evaluasi tata kelola aset energi. Tahap sidang berikutnya akan menghadirkan saksi teknis untuk memperjelas nilai manfaat ekonomi dari penyewaan terminal tersebut. Hasilnya dapat menentukan arah kebijakan pengelolaan infrastruktur BBM di masa mendatang.

Baca Juga : “Bisnis Laundry 2025: Kesalahan Umum yang Wajib Dihindari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *