interpnn.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak bisa mendapatkan izin karena berada di lahan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada izinnya,” ujar Iin melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Penegasan Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Menurut Iin, lokasi yang digunakan sebagai lapangan padel seharusnya dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai RTH. Pengembalian fungsi ini penting untuk menjaga ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup di Jakarta Barat.
“Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ucap Iin. Ia menjelaskan bahwa proses teknis pengembalian fungsi lahan berada di bawah kewenangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
“Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya,” tambahnya.
Kondisi Lapangan Setelah Penyegelan
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, area bangunan Atlas Padel telah dipasangi garis pembatas dari Dinas CKTRP yang mengelilingi seluruh area. Di pintu masuk bangunan terpasang spanduk merah berisi pemberitahuan resmi mengenai penyegelan.
“Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Sejak penyegelan dilakukan, aktivitas di lokasi tampak sepi. Area utama yang sebelumnya digunakan untuk olahraga padel sudah tidak beroperasi, sementara hanya beberapa orang terlihat duduk santai di teras bangunan.
Dasar Hukum Penyegelan dan Implikasinya
Penyegelan ini merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait tata ruang dan penggunaan lahan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pengelolaan ruang dan kewajiban menjaga RTH di perkotaan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 21 Tahun 2021 mengatur pembangunan dan izin bangunan, termasuk larangan mendirikan konstruksi di lahan RTH.
Langkah penyegelan permanen menunjukkan tegasnya Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan tata ruang. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi regulasi pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Tata Ruang
Ruang Terbuka Hijau berperan penting dalam mengurangi polusi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menyediakan area rekreasi bagi masyarakat. Kehadiran bangunan ilegal di RTH dapat mengganggu fungsi lingkungan dan mempersempit ruang publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat luas.
Dengan penyegelan ini, Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya melestarikan RTH dan menegakkan peraturan tata ruang kota. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung pengembalian lahan ke fungsi aslinya.
Proses Selanjutnya
Proses teknis pengembalian fungsi lahan akan dijalankan oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat. Hal ini mencakup penataan kembali lahan, pembongkaran fasilitas yang melanggar, dan restorasi area menjadi ruang terbuka hijau.
Pemprov menekankan transparansi dalam proses ini agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan dan memastikan lahan benar-benar dikembalikan ke fungsi publik.
Penegakan Hukum dan Pelestarian Lingkungan
Penyegelan permanen Atlas Padel menjadi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum tata ruang dan menjaga lingkungan. Dengan mengembalikan lahan ke RTH, kota memperoleh manfaat ekologis dan sosial yang berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengembang atau pihak lain agar mematuhi regulasi pembangunan dan tidak mengabaikan peran RTH sebagai ruang publik. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga keberlanjutan tata ruang Jakarta.





Leave a Reply