Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
interpnn

Seputar Informasi Seluruh Dunia Paling Akurat

interpnn

Seputar Informasi Seluruh Dunia Paling Akurat

  • Home
  • Sample Page
  • Home
  • Sample Page
Subscribe
Close

Search

InternationalPolitik

Bali Buka Opsi Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Konflik

By setnis
March 4, 2026 2 Min Read
0

interpnn.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat konflik di Timur Tengah.

Hingga Selasa (3/3), Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa sebanyak 54 ITKT telah diterbitkan. “Durasi ITKT berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila keadaan darurat masih berlangsung,” ujarnya.

Persyaratan Pengajuan ITKT

WNA yang ingin mengajukan ITKT wajib memiliki surat keterangan dari maskapai yang menyatakan penerbangan mereka terdampak atau dibatalkan. Selain itu, mereka perlu melampirkan paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang batal.

Berdasarkan data sementara, pemohon ITKT berasal dari berbagai negara, antara lain Belanda (7 orang), Italia (4), Lithuania (1), Prancis (5), Ukraina (4), Inggris (4), Turki (1), Swiss (1), Brasil (2), Jerman (3), Amerika Serikat (1), Rusia (3), Slovakia (1), Austria (1), dan Spanyol (4).

Bugie menekankan bahwa seluruh proses penerbitan ITKT dijamin selesai pada hari yang sama. “Petugas kami disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka,” jelasnya.

Kebijakan Bebas Denda Overstay

Selain penerbitan ITKT, Imigrasi Ngurah Rai menerapkan kebijakan bebas denda bagi WNA yang melewati izin tinggal (overstay) akibat keadaan darurat. Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari biasanya dikenakan denda Rp1 juta per hari, namun dalam kondisi ini denda tidak diberlakukan.

Sejauh ini, lima WNA tercatat melebihi masa tinggal satu hari dan telah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru. Hal ini memastikan mereka tidak harus transit di wilayah Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara, termasuk Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.

Posko Layanan Darurat di Bandara Ngurah Rai

Untuk mempermudah pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Posko ini memberikan informasi, mengarahkan WNA, dan mendata penumpang yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

WNA dapat melakukan registrasi di posko dan melanjutkan pengurusan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Badung. Posko ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan lancar dan cepat, terutama bagi warga asing yang tidak memiliki jadwal penerbangan alternatif.

Dampak Konflik Terhadap Jumlah WNA Terdampak

Sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026, tercatat total 4.426 WNA terdampak pembatalan penerbangan ke Bali akibat penutupan ruang udara Timur Tengah. Situasi ini menunjukkan perlunya kesiapan imigrasi dalam merespons kondisi darurat global yang memengaruhi pergerakan internasional.

Dengan kebijakan ITKT dan posko layanan darurat, Bali menjadi salah satu destinasi aman bagi WNA yang terpaksa menunda perjalanan. Langkah ini juga mendukung reputasi Bali sebagai daerah yang responsif dan ramah terhadap wisatawan internasional, terutama di tengah krisis global.

Tags:

BaliOpsi Tinggal Darurat
Author

setnis

Follow Me
Other Articles
Previous

Abu Dhabi Diguncang Dentuman, WNI Diminta Waspada

Next

BoA Resmi Lepas SM Entertainment dan Luncurkan Agensi Baru

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — interpnn. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme