Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Rp204 Miliar
interpnn– Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant pada salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp204 miliar dan melibatkan sembilan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, kasus ini termasuk tindak pidana perbankan, tindak pidana ITE, transfer dana ilegal, serta pencucian uang. Modus yang digunakan adalah akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant tanpa kehadiran fisik pemilik. Aksi ini terjadi pada 20 Juni 2025.
Sejak awal Juni 2025, sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset untuk meyakinkan pihak bank. Mereka melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat guna merencanakan pemindahan dana. Dalam pertemuan itu, sindikat menjabarkan peran anggota mulai persiapan hingga eksekusi.
Helfi menuturkan, eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan identitas pengguna aplikasi Core Banking System milik teller. Ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang membuat tekanan semakin kuat. Pada akhir Juni 2025, pelaku dan kepala cabang bersepakat mengeksekusi pemindahan dana pada Jumat malam setelah jam operasional bank berakhir.
Polri menegaskan bahwa pemilihan waktu menjelang akhir pekan dilakukan agar transaksi lolos dari deteksi sistem keamanan. “Kesepakatan itu menjadi celah para pelaku untuk memindahkan dana secara ilegal,” jelas Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerentanan keamanan rekening dormant yang jarang diawasi. Ke depan, Polri mendorong perbankan memperkuat sistem pengawasan digital serta menekan potensi ancaman terhadap pegawai bank. Kasus ini juga menjadi peringatan agar industri keuangan memperkuat literasi keamanan siber dan internal control.
Baca Juga : “Oracle Catat Kinerja Tertinggi, Saham Naik 35,95%“
Polri Tetapkan 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat. Para tersangka terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni karyawan bank, eksekutor, dan pelaku pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut, dua tersangka berinisial C dan K bersama DH merupakan bagian sindikat besar. Mereka sebelumnya juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kepala Cabang BRI, yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kelompok pertama terdiri dari karyawan bank. AP, Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System kepada sindikat. GRH, Consumer Relations Manager, berperan sebagai penghubung antara pelaku dan kepala cabang.
Kelompok kedua adalah eksekutor. C bertindak sebagai mastermind dan mengaku Satgas Perampasan Aset. DR, seorang konsultan hukum, memberi perlindungan hukum dan ikut merencanakan eksekusi. NAT, mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan memindahkan dana ke sejumlah rekening. R bertugas sebagai mediator, sementara TT mengelola keuangan ilegal hasil pembobolan.
Kelompok ketiga yaitu pelaku pencucian uang. DH bekerja sama untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana, sedangkan IS menyiapkan rekening penampungan.
“Dari sembilan pelaku, sindikat ini jelas terstruktur dengan pembagian peran yang rapi,” ungkap Helfi di Mabes Polri.
Kasus ini menunjukkan keterlibatan lintas profesi dalam kejahatan perbankan modern. Polri menegaskan akan memperluas penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar. Industri perbankan diharapkan memperketat pengawasan internal serta meningkatkan literasi keamanan siber guna mencegah kasus serupa terulang.
Baca Juga : “Presiden Prabowo Tegaskan BRICS Jadi Pilar Stabilitas“