Penggelapan Pajak Naik, Ratusan Perusahaan Terlibat

Penggelapan Pajak Naik, Ratusan Perusahaan Terlibat

interpnn – Penggelapan Pajak Naik : Direktorat Jenderal Pajak menemukan lonjakan perusahaan yang terindikasi menggelapkan pajak. Temuan ini naik hampir dua kali lipat dalam satu bulan.

DJP mencatat 463 perusahaan berstatus wajib pajak badan masuk kategori terduga pelanggaran. Angka ini meningkat dari 282 perusahaan pada awal November 2025. Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen dan skema underinvoicing untuk mengurangi kewajiban pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penetapan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung. Bimo menyebut temuan tersebut muncul setelah pemeriksaan lanjutan di sejumlah wilayah. “Setelah kita telusuri, ini masih dugaan. Jumlahnya sekitar 463 wajib pajak,” ujar Bimo saat kunjungan kerja di Kanwil DJP Bali.

Para WP tersebut diduga memakai berbagai modus pelanggaran. Mulai dari penghindaran pungutan ekspor, pelanggaran kewajiban pasar domestik atau DMO, hingga tidak melaporkan dividen tersembunyi. Skema ini dapat memengaruhi penerimaan negara dan mengganggu integritas sistem perpajakan.

DJP menilai peningkatan kasus ini berkaitan dengan intensifnya pengawasan berbasis data. Teknologi analitik dan integrasi data perdagangan digunakan untuk menemukan pola transaksi tidak wajar. Langkah ini membuat potensi pelanggaran lebih mudah diidentifikasi.

Ke depan, DJP berencana memperkuat pengawasan terhadap sektor berisiko tinggi. Pemerintah juga menargetkan perbaikan kepatuhan pajak melalui edukasi dan penegakan hukum yang lebih tegas. Temuan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mendorong wajib pajak mematuhi aturan perpajakan.

Baca Juga : “Apindo Ungkap Kenaikan Biaya Usaha di Indonesia

Penggelapan Pajak Naik : DJP Ungkap Ratusan Perusahaan Gunakan Modus Under-Invoicing dalam Ekspor CPO

Direktorat Jenderal Pajak menemukan skema pelanggaran ekspor minyak sawit yang melibatkan ratusan perusahaan. Temuan ini menunjukkan adanya praktik manipulasi dokumen yang merugikan penerimaan negara.

Pada awal November 2025, DJP mengidentifikasi 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor CPO. Mereka memakai skema under-invoicing untuk menurunkan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang. Temuan ini merupakan gabungan dari 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak yang melanggar sejak 2021 hingga 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa modus awal dilakukan melalui pengakuan komoditas fatty matter. Faktanya, barang yang diekspor tidak sesuai laporan. “Ini merupakan milestone awal,” ujar Bimo dalam keterangannya. Nilai transaksi yang terindikasi mencapai Rp 2,08 triliun. Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp 140 miliar.

Selain skema fatty matter, DJP juga menemukan manipulasi melalui laporan Palm Oil Mill Effluent. Modus POME berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut, 257 wajib pajak tercatat memakai skema ini. Nilai total PEB yang dilaporkan mencapai Rp 45,9 triliun. Pelaporannya tidak sesuai barang sebenarnya sehingga nilai pungutan menjadi lebih rendah dari ketentuan.

DJP menyebut temuan ini sebagai bukti meningkatnya efektivitas pengawasan berbasis data. Pemerintah memperkuat sistem penelusuran dokumen ekspor untuk mencegah manipulasi berulang. Ke depan, DJP menargetkan pengawasan lebih ketat pada komoditas berisiko tinggi guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Baca Juga : “Aturan KAI Baru: Ketentuan Power Bank di Perjalanan Kereta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *