interpnn.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu atau musik yang diputar di ruang publik bersifat komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan aturan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum bagi pengelola usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. “Lagu dan musik yang diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk pemanfaatan komersial,” jelas Hermansyah.
Baca juga: “KPK Stop Kasus Aswad Sulaiman, Ini Dua Alasannya”
Mekanisme Pembayaran Royalti Melalui LMKN
Pengguna musik komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai peraturan hak cipta. Royalti merupakan hak ekonomi pencipta, bukan sekadar kewajiban hukum. Dengan pembayaran yang tepat, pelaku usaha membantu keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan mekanisme ini memudahkan pelaku usaha. “Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami menjamin royalti didistribusikan adil dan transparan ke pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menyalurkan royalti kepada pemilik hak.
DJKI bertindak sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menerbitkan kebijakan, DJKI aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti.
Landasan Hukum dan Peraturan Terkait
Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Peraturan menteri ini menegaskan LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu, dan menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti. Proses distribusi ke pencipta dan pemilik hak harus transparan melalui LMK.
Implikasi Bagi Pelaku Usaha dan Industri Musik
Penerapan SE ini berarti setiap bisnis yang memutar musik, baik kafe, hotel, bioskop, maupun pusat hiburan, harus memastikan pembayaran royalti telah dilakukan. Kepatuhan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan kreator musik Indonesia.
Langkah ini juga mendukung pertumbuhan industri musik nasional secara berkelanjutan. Dengan adanya mekanisme terpusat dan transparan, risiko sengketa hak cipta dapat diminimalkan. Pelaku usaha tidak perlu bingung membayar ke pihak mana, karena LMKN menjadi penghubung resmi.
Transparansi dan Perlindungan Hak Cipta
Dengan surat edaran ini, pemerintah menegaskan komitmen pada perlindungan hak cipta dan distribusi royalti yang adil. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan mendorong ekosistem musik yang sehat.
Selain itu, kepatuhan terhadap pembayaran royalti dapat menjadi kontribusi nyata pelaku usaha dalam membangun industri kreatif nasional. Pemerintah berencana terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini melalui sosialisasi dan monitoring untuk memastikan aturan dijalankan dengan efektif.
Baca juga: “Deretan Musisi Paling Banyak Dapat Royalti Tahap Ketiga dari WAMI di 2025”





Leave a Reply