Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
interpnn

Seputar Informasi Seluruh Dunia Paling Akurat

interpnn

Seputar Informasi Seluruh Dunia Paling Akurat

  • Home
  • Sample Page
  • Home
  • Sample Page
Subscribe
Close

Search

Ekonomi

Label Gula Akan Diberlakukan, Pemerintah Bentuk Tim Keamanan Pangan

By setnis
February 9, 2026 2 Min Read
0

interpnn.com – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memberi label kandungan gula pada makanan dan minuman.
Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, yang menggantikan PP Nomor 86 Tahun 2019.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan rapat koordinasi terbatas lintas kementerian menjadi pembahasan pertama soal implementasi PP tersebut.
“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” ujar Zulhas usai rapat di Jakarta.

Ia menekankan isu konsumsi gula harus mendapat perhatian serius karena penyakit tidak menular meningkat, termasuk pada kelompok usia muda.
Nantinya, tim lintas kementerian akan merumuskan skema pelabelan agar masyarakat mengetahui risiko sebelum mengonsumsi produk tertentu.

“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli, agar orang tahu risikonya,” jelasnya.

Selain pelabelan, pemerintah juga membentuk satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Tim ini bertugas merespons cepat masalah mulai dari residu, gangguan keamanan pangan, hingga kondisi darurat pangan.

Satuan tugas melibatkan banyak pihak, antara lain:

  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kepolisian
  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menambahkan pihaknya sedang menyusun aturan turunan terkait pelabelan atau nutri grade untuk gula, garam, dan lemak.
“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.

Rapat koordinasi juga membahas tata kelola pangan olahan agar produk yang beredar sesuai standar keamanan pangan.
Aspek yang diperhatikan termasuk kandungan gizi, keamanan, dan status halal atau tidak halal.

Baca juga: “Jakarta Siap Meriahkan Imlek hingga Lebaran 2026”

Penerapan aturan baru ini akan memiliki masa transisi supaya pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.
Kebijakan pelabelan gula dan pembentukan satuan tugas diharapkan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperjelas mekanisme keamanan pangan.

Pelabelan gula pada makanan dan minuman akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Konsumen dapat membuat keputusan lebih bijak sebelum membeli atau mengonsumsi produk, mengurangi risiko penyakit terkait gula.

Selain itu, pembentukan tim lintas kementerian memperkuat koordinasi pengawasan pangan.
Kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha untuk memproduksi makanan dan minuman lebih sehat, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.

Pemerintah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan komitmen dalam keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Pelabelan gula dan satuan tugas keamanan pangan akan meningkatkan transparansi, kesadaran masyarakat, dan perlindungan konsumen.
Langkah ini menunjukkan pendekatan proaktif pemerintah dalam menghadapi masalah kesehatan akibat konsumsi gula berlebih serta memperkuat tata kelola pangan nasional.

Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan menciptakan budaya konsumsi lebih sehat sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan di Indonesia.

Baca juga: “Cegah Keracunan, BGN Perintahkan Tim Lapangan Cek Ketat Bahan Baku MBG”

Tags:

Label GulaTim Keamanan Pangan
Author

setnis

Follow Me
Other Articles
Previous

Penjualan Mazda CX-5 Tembus Posisi Tiga di Australia

Next

Gaji Hakim Naik Dinilai KPK Bisa Redam Praktik Korupsi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — interpnn. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme