Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
interpnn

Seputar Informasi Seluruh Dunia Paling Akurat

interpnn

Seputar Informasi Seluruh Dunia Paling Akurat

  • Home
  • Sample Page
  • Home
  • Sample Page
Subscribe
Close

Search

Ekonomi

KPK Stop Kasus Aswad Sulaiman, Ini Dua Alasannya

By setnis
December 28, 2025 3 Min Read
0

interpnn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua alasan utama menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada tahun 2024. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Alasan pertama terkait kendala KPK dalam menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Menurut Budi, penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah tepat karena alat bukti tidak mencukupi. “Proses penyidikan terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Budi.

Pasal 2 dan 3 merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Budi belum merinci jenis kendala yang dihadapi KPK, apakah terkait metode perhitungan, sumber daya manusia, atau faktor lain.

Baca juga: “Remisi Natal Diberikan pada 41 Warga Binaan Lapas Cikarang”

Dugaan Penerimaan Suap Sudah Kedaluwarsa

Alasan kedua KPK menghentikan penyidikan karena dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman sudah kedaluwarsa. Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor tidak dapat diterapkan karena kasus tersebut terjadi pada periode 2007–2009.

Budi menjelaskan berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, kewenangan menuntut pidana kasus suap kedaluwarsa setelah 12 tahun, yakni pada 2021. Dengan demikian, penyidikan tahun 2024 tidak memungkinkan untuk menuntut kasus penerimaan suap tersebut.

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada 2007–2014.

KPK menduga tindakan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan nikel hasil izin pertambangan yang diduga melawan hukum. Selain itu, dugaan suap selama 2007–2009 mencapai Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian saat ini, selaku Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi kasus tambang nikel di Konawe Utara.

Respon KPK dan Kepastian Hukum

Budi menegaskan, penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. “Hal ini sejalan dengan asas pelaksanaan tugas KPK yang diatur Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, namun batal dilakukan karena yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Kemudian, pada 26 Desember 2025, KPK resmi menghentikan penyidikan karena bukti dianggap tidak cukup.

Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menyebut pada 2017 kasus ini memiliki bukti cukup untuk dugaan suap. Namun, kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pandangan Ahli dan Implikasi Hukum

Para pengamat hukum menilai keputusan KPK menghentikan kasus Aswad Sulaiman sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Wulandari, menyatakan, “SP3 dapat memberikan kejelasan bagi pihak terkait dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut.”

Meski begitu, masyarakat tetap menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset negara tetap terlindungi, meski penyidikan dihentikan.

Hentinya penyidikan kasus Aswad Sulaiman menegaskan bahwa kewenangan KPK tunduk pada prinsip alat bukti cukup dan batas waktu kedaluwarsa. Dua alasan utama, yaitu kendala penghitungan kerugian negara dan kedaluwarsa dugaan suap, menjadi dasar keputusan tersebut.

Ke depan, keputusan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menekankan perlunya perbaikan prosedur penghitungan kerugian negara dan pengawasan izin pertambangan di Indonesia.

Baca juga: “Eks Pimpinan KPK Kritik Penghentian Kasus Aswad Sulaiman”

Tags:

Aswad SulaimanKPK
Author

setnis

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Kepri Tingkatkan Pengawasan Selama Libur Nataru

Next

Jordi Cruyff Dikabarkan Terima Posisi Direktur Teknik Ajax

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — interpnn. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme