Kasus Pajak PT Djarum: Dirut dan Eks Pejabat Kemenkeu Diseret
interpnn – Kasus pajak PT Djarum memasuki fase penting setelah Kejaksaan Agung menetapkan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi perpajakan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan mencegah pihak terkait pergi ke luar negeri.
Pencekalan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan mencakup Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Selain Victor, Kejagung juga mencekal mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Karl Layman. Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Kejagung menemukan indikasi kerja sama antara pegawai pajak dan pengusaha untuk memperkecil nilai pembayaran pajak. Praktik ini diduga dilakukan melalui pemberian suap sebagai kompensasi atas pengurangan kewajiban perpajakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pejabat Ditjen Pajak.
“Ya, memperkecil pembayaran pajak, tetapi ada kompensasinya. Ada kesepakatan, ada pemberian. Suap,” ujar Anang dalam keterangannya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi perpajakan yang ditangani Kejagung sejak 2021. Penanganan kasus diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Kejagung menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga : “Quick Share Android Kini Bisa Terhubung ke AirDrop“
Kejaksaan Agung Cekal Lima Nama Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pajak PT Djarum
Kejaksaan Agung resmi mencekal lima nama terkait dugaan korupsi pajak PT Djarum untuk mendukung kelancaran penyidikan. Pencekalan diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sejak 14 November 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencekalan. “Penyidik khawatir para pihak tidak hadir atau bepergian ke luar negeri. Keterangan mereka sangat dibutuhkan,” ujarnya. Lima orang yang dicekal adalah Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Karl Layman.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto membenarkan pelaksanaan pencekalan. “Betul, lima nama itu dicekal. Imipas hanya melaksanakan permintaan Kejagung,” katanya. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung proses hukum. “Proses hukum harus berjalan. Beberapa orang dipanggil untuk memberi kesaksian terkait tax amnesty,” kata Purbaya.
Manajemen Grup Djarum menyatakan menghormati proses hukum. Corporate Communication Manager Budi Darmawan menegaskan, “Kami menghormati, patuh, dan taat hukum terkait hal ini.”
Dampak kasus ini juga terlihat di pasar saham. Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), yang dimiliki Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama, turun 0,59% menjadi Rp 8.375 per saham pada penutupan sesi pertama Jumat, 21 November 2025. Saham PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) stabil di Rp 448 per saham, sementara pergerakan saham lain seperti TOWR dan SUPR ikut menjadi perhatian investor.
Kasus ini menunjukkan pengawasan hukum semakin ketat terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pajak. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlangsung, dan kemungkinan ada perkembangan baru termasuk tambahan tersangka atau tindakan hukum lanjutan.
Baca Juga: “Aplikasi X Hadirkan Fitur Chat dan Video Call Terbaru“