KAI Terapkan Aturan Baru Pembawaan Power Bank di Kereta

Aturan KAI Baru: Ketentuan Power Bank di Perjalanan Kereta

interpnn – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru mengenai pembawaan power bank guna meningkatkan keselamatan perjalanan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan di berbagai rute layanan.

KAI menetapkan kapasitas maksimal power bank yaitu 100 Wh. Kapasitas dapat dihitung dengan rumus sederhana: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000. Aturan ini sejalan dengan standar keselamatan transportasi yang banyak digunakan di sektor penerbangan dan kereta modern.

Pelanggan tetap boleh menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan. Namun, KAI melarang pengisian ulang power bank melalui stop kontak di dalam kereta. Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa stop kontak hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone.

Ia menegaskan bahwa penumpang wajib memastikan kondisi power bank yang dibawa tidak rusak atau menggembung. Perangkat juga harus memiliki label kapasitas yang jelas. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran keselamatan dan mencegah insiden terkait baterai lithium.

“Aturan ini mendukung perjalanan yang aman dan nyaman. Kami mengajak pelanggan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab,” ujarnya.

KAI menyebut kebijakan ini akan terus disosialisasikan lewat berbagai kanal informasi. Perusahaan berharap langkah ini dapat meminimalkan risiko teknis dan mendukung standar keselamatan yang lebih tinggi di masa depan.

Baca Jua : “Dapur MBG Kini Mudah Didukung Kredit dari Danantara

KAI Tegaskan Alasan Keamanan di Balik Aturan Baru Power Bank

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan pentingnya aturan baru terkait pembawaan power bank demi menjaga keselamatan seluruh penumpang. Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan.

KAI menjelaskan bahwa power bank berperan penting bagi pelanggan yang membutuhkan daya tambahan untuk ponsel dan perangkat lain. Namun, penggunaan perangkat ini harus mengikuti batas aman untuk mencegah risiko gangguan teknis atau kebakaran baterai. Regulasi baru ini mengatur kapasitas maksimal power bank dan memastikan perangkat berada dalam kondisi layak pakai.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan keamanan. Ia menyebut bahwa power bank yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan potensi bahaya dalam perjalanan kereta. “Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

KAI menilai kebijakan ini penting untuk memastikan sistem keselamatan kereta berjalan optimal. Perusahaan juga berencana memperluas sosialisasi aturan melalui stasiun dan kanal digital. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik dan mendukung transportasi yang lebih aman di masa mendatang.

Baca Juga : “Pengalaman Mati Suri Ubah Hidup Wanita Kanada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *