interpnn – Buruh Tolak Wacana hasil tembakau menolak wacana baru penerapan kemasan rokok polos oleh Kementerian Kesehatan. Mereka menilai kebijakan tersebut mengancam keberlanjutan usaha dan stabilitas tenaga kerja sektor padat karya.
Serikat pekerja menegaskan bahwa aturan dalam rancangan Permenkes itu melampaui kewenangan Kemenkes. Regulasi seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan bergambar tanpa menghapus identitas merek rokok legal di pasar. Kebijakan serupa di beberapa negara diketahui menekan penjualan produk legal dan memicu kenaikan rokok ilegal.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyatakan kekhawatiran tentang dampak ekonomi. Ia menilai penyeragaman kemasan dapat mengurangi daya saing dan menurunkan pendapatan industri. “Kami sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya. Jika belum bisa membuka lapangan kerja, lebih baik kebijakan ini ditunda,” kata Sudarto.
Ia menegaskan bahwa warna dan logo merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Penghapusan identitas merek dianggap berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan perusahaan legal. Sudarto menekankan bahwa jutaan pekerja masih bergantung pada industri tembakau.
Penolakan buruh memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antar-lembaga pemerintah terkait arah regulasi IHT. Pemerintah perlu menilai kembali dampak ekonomi, potensi lonjakan rokok ilegal, serta implikasi hukum dari penghapusan elemen merek. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan kelanjutan wacana kemasan rokok polos dalam pembahasan mendatang.
Baca Juga : “Badan Gizi Nasional Perluas Program MBG ke Tenaga Pendidikan“
Buruh Tolak Wacana, Buruh IHT Soroti Pelanggaran Kewenangan Kemenkes dalam Wacana Plain Packaging
Serikat pekerja industri hasil tembakau kembali menolak rencana penyeragaman kemasan rokok polos yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Penolakan ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengancam stabilitas industri legal dan berpotensi keluar dari koridor hukum.
Menurut Sudarto AS, wacana itu bertentangan dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut hanya memberi mandat kepada Kemenkes untuk mengatur peringatan kesehatan bergambar, bukan mengubah desain kemasan. Selain itu, ia menegaskan bahwa kewenangan terkait identitas merek tidak berada di ranah Kemenkes. “Mereka tidak memiliki hak mengatur kemasan, apalagi menyeragamkan warna logo,” tegas Sudarto.
Di sisi lain, Sudarto mempertanyakan efektivitas plain packaging dalam menekan angka perokok. Beberapa studi menunjukkan kebijakan serupa kerap memicu lonjakan rokok ilegal. Kemasan seragam dianggap memudahkan pemalsuan karena tidak membutuhkan desain rumit. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai bisa terancam.
Ia juga menilai konsumen akan mengalami kesulitan membedakan produk legal dan ilegal jika seluruh kemasan tampil serupa. Kondisi ini dapat merugikan industri yang mematuhi aturan dan memperbesar ruang bagi peredaran produk tanpa standar resmi. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan baru perlu mempertimbangkan karakter pasar tembakau Indonesia yang masih rawan terhadap produksi ilegal.
Sudarto kemudian mendesak Kemenkes membuka ruang dialog inklusif sebelum regulasi difinalkan. Menurutnya, rapat koordinasi sebelumnya belum menunjukkan komitmen nyata untuk mendengar pandangan seluruh pemangku kepentingan. “Harapannya niat baik ini terlihat dari kesediaan Kemenkes menerima masukan semua pihak,” ujarnya.
Ke depan, proses pembahasan regulasi diperkirakan bergantung pada kajian lintas kementerian. Dengan evaluasi yang lebih matang, pemerintah diharapkan dapat menghindari dampak ekonomi dan hukum yang tidak diinginkan.
Baca Juga : “Harga Minyakita Naik ke Rp16.700 Jelang Nataru“





Leave a Reply